Siprianus Ra Mone divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena setubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kasus ini menimbulkan trauma berat.
Majelis hakim PN Serang memvonis 5 terdakwa kasus Kadin Cilegon memeras proyek masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah daripada tuntutan jaksa.