Bos restoran Korea berinisial SSY (64) yang dilaporkan terkait dugaan memperkosa karyawannya berkali-kali akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, terlapor membantah semua tuduhan.
Simak Fakta-fakta Pengakuan Bos Resto Korea Melalui Kuasa Hukumnya:
1. Siap kembali ke Indonesia hadapi proses hukum
Kuasa hukum, SSY, Ben Hadjon sat jumpa pers, Sabtu (29/8) menyebut kliennya tidak kabur ke negeri asalnya, Korea Selatan (Korsel. Ia juga menegaskan, kliennya akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya," kata kuasa hukum, SSY, Ben Hadjon sat jumpa pers, Minggu (30/8/2026).
2. Pulang ke Korea karena pengobatan dan mertua meninggal
Ben menambahkan, kliennya saat ini tengah berada di Korea Selatan (Korsel) karena dalam rangka pengobatan. Tak hanya itu, kliennya juga tengah berduka karena ibu mertuanya meninggal dunia.
"Beliau mendapat berita dari Korea, yakni dari istrinya, bahwa ibu mertuanya sedang dalam keadaan sakit parah. Atas dasar itu, maka beliau mengambil keputusan untuk berangkat atau kembali ke Korea secara tiba-tiba," beber Ben.
"Dan ternyata dalam perjalanannya, ibu mertuanya sudah meninggal beberapa hari yang lalu, dan kemarin baru dimakamkan. Jadi itu alasan yang kami kemukakan berkaitan kepergian klien kami ke Korea," imbuhnya.
Sedangkan terkait kesehatan SSY, Ben mengungkapkan kliennya tengah menjalani pengobatan paru-paru. Penyakit ini bahkan harus membuat SSY harus menjalani operasi.
"Karena keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea dan sedikit mengalami gangguan kesehatan berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dialaminya, maka pada saat ini juga klien kami sedang melakukan pengobatan di Korea," jelasnya.
3. Kasus dugaan pemerkosaan masih berstatus penyelidikan
Menurut Ben, status perkara kliennya saat ini di Polrestabes Surabaya masih dalam penyeidikan dan masih berstatus terlapor. "Status klien kami sekarang kan baru terlapor. Perkara ini juga belum sampai pada tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ben juga membantah bahwa kliennya dicekal ke luar negeri. Hal ini sekaligus membanta pernyataan Vena Naftalia, kuasa hukum korban
Vena sebelumnya menyebut SSY telah kabur ke Korea Selatan (Korsel) melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026. Surat pencekalan itu dikeluarkan pada 29 Juli 2026.
Vena lantas menuding ada pihak yang sengaja membantu SSY kabur ke luar negeri saat kasusnya mencuat. Namun ia tak menyebut siapa pihak yabg telah membantunya tersebut.
4. Kuasa hukum bantah adanya pencekalan
Ben pun membantah kabar pencekalan SSY tersebut. Meski demikian, Ben mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan ke Imigrasi terkait status kliennya.
"Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian," beber Ben.
"Pada saat ini kami masih melakukan pengecekan ke pihak imigrasi. Karena kita harus berbicara dalam penegakan hukum yang objektif dan profesional," imbuhnya.
5. Bos resto Korea akan lapor balik
Ben juga akan melaporkan balik pihak-pihak yang membuat laporan palsi. Pihaknya kini masih mempertimbangkan apakah laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, atau Mabes Polri. Hal ini sesuai dengan kliennya.
"Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media," kata Ben.
Adapun pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dia menyebut sejumlah hal lain yang menjadi perhatian kliennya untuk turut dilaporkan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tanpa izin, masuk ke tempat tinggal tanpa izin, hingga penutupan atau penghalangan akses pintu masuk.
"Jadi saya fokus pada tindak pidana untuk laporan dari klien kami, kita fokus pada tindak pidana yang muncul yang merupakan rentetan kejadian ini. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang ada di Polrestabes," bebernya.
Ben menegaskan rencana laporan tersebut berbeda dengan langkah lapor balik terhadap pihak yang melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.
"Kalau saya lapor balik, berarti kan menunggu laporan ini tidak terbukti dulu. Karena kalau tidak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor balik, tetapi laporan yang pertama harus diselesaikan dulu," jelasnya.
6. Dua laporan dugaan pemerkosaan di Polrestabes Surabaya
Sebelumnya, seorang karyawan perempuan restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) diduga jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu disebut dilakukan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.
Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan WN Korea kedatangan teman sesama WN Korea yang tinggal di Jember.
Mereka lantas mengajak korban ikut pesta miras di restoran. Dalam keadaan mabuk, korban kemudian diajak ke hotel dan diperkosa. Setelah diperkosa, korban lalu diberi uang Rp 500 ribu dan diancam.
Saat itu pelaku mengancam keluarga korban akan dihabisi oleh tukang pukul. Korban terpaksa menerima uang tersebut dan pulang ke kosnya. Sedangkan pelaku kembali ke restoran.
Usai kejadian itu, korban menjadi sering dipanggil ke ruangan pelaku saat dan kerap diperkosa berulang baik di resto maupun di rumahnya. Korban sendiri bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.
Karena hal ini, korban mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya. Namun niat itu urung karena teringat anak-anaknya. Korban akhirnya memutuskan lapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Dari situ, kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pelaku berinisial SUF (24). laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
