
Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui
PT Jakarta menguatkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Anita Kolopaking. Dia dinilai terbukti memalsukan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur.
PT Jakarta menguatkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Anita Kolopaking. Dia dinilai terbukti memalsukan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur.
Eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Irjen Napoleon mengatakan lebih baik mati.
Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Anita Kolopaking divonis lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ultra petita terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Prasetijo dinyatakan bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Apa pertimbangannya?
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Ia terbukti aktif meminta pembuatan surat tersebut.