
Summarecon Bagi-bagi Dividen Rp 115 M
PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) membagikan dividen sebesar Rp 115 miliar atau Rp 7 per saham kepada pemegang saham.
PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) membagikan dividen sebesar Rp 115 miliar atau Rp 7 per saham kepada pemegang saham.
Oon Nusihono selaku VP Summarecon Agung divonis 3 tahun bui. Dia terbukti bersalah telah menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Terdakwa penyuap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono, memilih tak ajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ini alasannya.
"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dimaksud," kata KPK.
KPK menduga eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberi arahan untuk mengatur agar permohonan IMB apartemen dari PT Summarecon Agung disetujui.
KPK menduga PT Summarecon Agung (PT SA) menggunakan nama perusahaan lain di proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
KPK menduga adanya dana khusus yang disediakan PT Summarecon Agung (PT SA) untuk memperlancar penerbitan izin apartemen ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
KPK memanggil Dirut PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan yang menjerat eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta terkait kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Nama VP Summarecon Agung ada di dua kasus korupsi wali kota. Pertama di kasus suap Walkot Bekasi nonaktif Pepen, dan kedua di eks Walkot Jogja Haryadi.