
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pemkab Muna
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN.
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN.
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut kurungan lima tahun empat bulan penjara.
Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba.
KPK memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusmam Emba. La Ode dipanggil terkait perkara dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN.
KPK terus menyelidiki kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna periode 2021-2022. KPK memanggil Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna periode 2022.
KPK memeriksa Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri 2017-2020, Syarifuddin.
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto kembali menjadi tersangka.
KPK menetapkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
KPK memulai penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Koltim Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah di kasus suap eks Dirjen Kemendagri.