Temukan kemudahan administrasi pajak dengan Coretax! Ini cara aktivasi akun dan kode otoritas DJP untuk proses perpajakan yang lebih cepat dan otomatis.
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan mulai 1 Januari 2026, memudahkan wajib pajak dengan sistem digital terintegrasi.
Antrian panjang wajib pajak yang hendak melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik terlihat ramai di unit layanan.
Fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong.