
Ketentuan SIM Indonesia di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025, Cek Infonya!
Mulai 1 Juni 2025, WNI yang berkendara di luar negeri, khususnya negara ASEAN, bisa hanya dengan memakai SIM domestik Indonesia tanpa SIM Internasional.
Mulai 1 Juni 2025, WNI yang berkendara di luar negeri, khususnya negara ASEAN, bisa hanya dengan memakai SIM domestik Indonesia tanpa SIM Internasional.
Wargi Jabar, jika kamu punya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia, akan ada aturan baru lho. Nantinya, pemilik SIM bisa berkendara di sejumlah negara.
Ragam komentar warga soal aturan SIM Indonesia bisa berlaku di ASEAN mulai Juni 2025. Ada yang sampai memiliki ide untuk kerja sampingan ojol di luar negeri.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di sejumlah negara ASEAN pada 1 Juni 2025 mendatang. Warga menyambut antusias kebijakan tersebut.
SIM Indonesia bisa digunakan untuk izin berkendara di sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni tahun 2025 mendatang.