
Tilang Poin Berujung SIM Dicabut Mulai Berlaku, Ini Daftar Pelanggarannya
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang poin untuk pelanggar lalu lintas. Pelanggaran dapat mengurangi poin SIM hingga pencabutan. Ketahui aturannya!
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang poin untuk pelanggar lalu lintas. Pelanggaran dapat mengurangi poin SIM hingga pencabutan. Ketahui aturannya!
Sering melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa bikin SIM dicabut. Berikut ini deretan pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi SIM dicabut.
Kepemilikan SIM bisa dicabut saat tilang sistem poin mulai diberlakukan. Kalau mau memperoleh SIM lagi, maka harus ujian dari awal.
Tilang menggunakan sistem poin akan segera berlaku. Bagi pelanggar yang poinnya sudah tinggi, jangan kaget kalau kepemilikan SIM dicabut.
Jika pengendara melakukan pelanggaran, maka SIM-nya akan diberikan poin tertentu sesuai dengan pelanggarannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa seseorang bisa berkendara di jalan raya. Namun, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan, SIM bisa dicabut.
Ada pelanggaran lalu lintas yang membuat poin terakumulasi dan berpotensi membuat SIM dicabut.
Polri memberlakukan sanksi tegas untuk pelaku tabrak lari. Sanksinya, SIM dicabut sampai STNK diblokir. Bagaimana kalau takut diamuk massa?
Kepolisian menyiapkan sanksi tegas untuk pelaku tabrak lari. Salah satunya pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.
Pelaku tabrak lari terancam tak bisa mengemudi kendaraan bermotor lagi. Sanksinya bisa berupa SIM dicabut seumur hidup sampai STNK kendaraan diblokir.