
Tahun Depan Polisi Luncurkan SIM C2 buat Moge
etelah SIM C1 untuk motor 250 cc sampai dengan 500 cc, Korlantas Polri akan menerbitkan SIM C2 untuk motor yang lebih gede.
etelah SIM C1 untuk motor 250 cc sampai dengan 500 cc, Korlantas Polri akan menerbitkan SIM C2 untuk motor yang lebih gede.
Polisi sudah menyiapkan ratusan unit motor gede (moge) untuk ujian SIM C I. Namun kalau masyarakat pakai motornya sendiri boleh kok.
Mengendarai moge harus punya SIM C I atau C II. Lalu bagaimana dengan motor listrik?
Mengendarai motor yang lebih besar harus menggunakan SIM C I atau C II. Tapi tenang, penggolongan SIM C ini tidak bikin kantong tebal kok.
Nantinya, SIM pengendara sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan sesuai kapasitas mesin motor yang digunakannya. Ini syarat naik kelas SIM C ke SIM moge.
Pengendara motor berkapasitas 250-500 cc bakal menggunakan SIM C1. Lalu kapan pemotor 500-1.000 cc menggunakan SIM C2?
Berikut ini pengertian, syarat, dan biaya bikin SIM C, CI, dan CII.
Begini spesifikasi motor Rp 167,75 juta yang disiapkan polisi untuk ujian praktik SIM CI.
Bagi Pengendara motor di atas 250 cc ke atas, untuk memiliki SIM CI dan CII ada syarat khususnya.
Pemoge yang tabrak pemotor di Bintaro, Tangsel itu masih berusia 17 tahun, menilik aturan penggolongan SIM baru belum diizinkan kendarai motor di atas 500 cc.