
Terdakwa Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang Divonis 16 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa pungli jenazah tsunami paling tinggi 16 bulan bui, 2 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara.
Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa pungli jenazah tsunami paling tinggi 16 bulan bui, 2 terdakwa lainnya divonis 10 bulan penjara.
Tiga terdakwa kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda di RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang memohon agar divonis bebas.
Kasus dugaan pungli ke korban tsunami di RSDP Serang memasuki sidang tuntutan. JPU menuntut 3 pelaku pungli 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun bui.
Sidang tuntutan kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda di RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten, kembali ditunda.
PNS RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Tb Fathullah, diperiksa sebagai terdakwa kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda.
Manajemen band Seventeen, Herman Andrew Bong, bercerita soal pungutan biaya yang terjadi saat mengambil jasad rekan-rekan Seventeen di RSDP Serang.
Kepala Ruangan Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Amran, menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami.