
Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.
Sidang perdana terdakwa M Yusrizki Muliawan dan Windi Purmama akan digelar Kamis besok. Keduanya akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi BTS 4G.
Irwan Hermawan blak-blakan soal aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS. Kata dia, duit itu mengalir ke Komisi I DPR, Menpora Dito, hingga BPK. Serius?
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, akan diperiksa sebagai terdakwa di kasus korupsi proyek BTS 4G pada pekan depan.
Pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan pemeriksaan untuk Dito Ariotedjo telah dijadwalkan oleh jaksa.
Ahli utama PPATK Ardhian Dwiyoenanto dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang perkara korupsi BTS Kominfo. Ardhian menjelaskan tax amnesty tak hilangkan TPPU.
Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara usai namanya disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Menpora Dito kembali menegaskan dia bersikap kooperatif terkait perkara tersebut. Termasuk dalam hal ini memberikan klarifikasi soal kasus tersebut.
Saksi kasus BTS menyebut ada uang Rp 40 miliar yang mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesaksian itu sempat membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.
Hakim heran bos perusahaan PT ZTE tak bisa menggunakan bahasa Indonesia tapi bisa dapat proyek BTS di Indonesia. Hakim menganggap hal itu lucu.