
Ferdy Sambo Banding Usai Dipecat dari Polri, Ini Aturan Mekanismenya
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya. Bagaimana mekanismenya?
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya. Bagaimana mekanismenya?
Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 dan Perpol No 7 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemecatan Sambo. Apa saja?
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik. Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai dipecat.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. Berikut ini time line kasus kematian Brigadir J hingga Ferdy Sambo divonis dipecat.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Berikut bunyi lengkap putusan tersebut.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) rampung.
Ferdy Sambo membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf dan siap bertanggung jawab di depan majelis sidang etik. Simak selengkapnya.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Pimpinan sidang etik menyusun putusan terhadap Ferdy Sambo.