
Kemendagri Kumpulkan Data Selesaikan Sengketa 43 Pulau, Termasuk Pulau Tujuh
Kemendagri merespons soal Pulau Tujuh yang diprotes masuk Kepulauan Riau. Kemendagri mengatakan sejumlah sengketa batas wilayah sedang proses penyelesaian.
Kemendagri merespons soal Pulau Tujuh yang diprotes masuk Kepulauan Riau. Kemendagri mengatakan sejumlah sengketa batas wilayah sedang proses penyelesaian.
Setelah sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), terungkap 43 pulau di seluruh Indonesia tercatat dalam status sengketa.
Pulau Kakabia atau Kawi-kawia 11 tahun jadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemprov Sultra. Pulau itu kini sah milik Pemprov Sulsel.
Perebutan Pulau Kakabia antara Sulsel dan Sultra menemui titik terang. Pulau ini sah milik Sulsel, dan akan dimanfaatkan bersama untuk konservasi-pariwisata.
Presiden Prabowo menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari Aceh. Mendagri Tito Karnavian akan merevisi keputusan untuk memperkuat legitimasi wilayah.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa sebagai milik Aceh. Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan ini mengakhiri spekulasi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Ketek kembali ke Aceh. Keputusan berdasarkan dokumen resmi.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, ingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam menyelesaikan sengketa 4 pulau. Hal ini agar tidak memicu disintegrasi bangsa.
Polemik peralihan kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumut ditangani Presiden Prabowo. Kemendagri akan evaluasi menyeluruh, DPR minta tidak politisasi.
Sengketa ini harus segera diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto karena bisa berpotensi memecah belah bangsa.