
Kejati Jambi Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 46,6 M Sepanjang 2023
Kejaksaan Tinggi Jambi mengklaim sudah menyelamatkan uang negara Rp 46,717 miliar dari hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Kejaksaan Tinggi Jambi mengklaim sudah menyelamatkan uang negara Rp 46,717 miliar dari hasil tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyelamatkan kerugian negara dari pencegahan korupsi Rp 57.9 triliun sepanjang tahun 2022.