
Sebelum Dieksekusi Jaksa, Samsul Tarigan Ajukan PK
Samsul Tarigan dieksekusi setelah MA mengembalikan putusan 16 bulan penjara atas penguasaan lahan PTPN. PK yang diajukan tidak menghalangi eksekusi.
Samsul Tarigan dieksekusi setelah MA mengembalikan putusan 16 bulan penjara atas penguasaan lahan PTPN. PK yang diajukan tidak menghalangi eksekusi.
Kejari Binjai menahan Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare usai MA mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul.
Mantan TNI Mustafa terlibat penculikan pemborong Syahdan Syahputra di Aceh. Korban dibuang ke laut, diduga terkait utang narkoba. Investigasi masih berlanjut.
Mahkamah Agung mengembalikan putusan 16 bulan penjara untuk Samsul Tarigan terkait penguasaan lahan PTPN. Kejari Binjai koordinasi eksekusi putusan.
Mahkamah Agung mengembalikan putusan 16 bulan penjara untuk Samsul Tarigan dalam kasus penguasaan lahan PTPN 80 hektare, setelah banding dari Pengadilan Tinggi.
Samsul Tarigan dijatuhi vonis 16 bulan penjara karena menguasai lahan PTPN II seluas 80 hektare. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Samsul Tarigan banding usai hakim PN Binjai jatuhi vonis hukuman 16 bulan penjara karena menguasai lahan PTPN seluas 80 hektar.
PN Binjai vonis Samsul Tarigan dengann hukuman 16 bulan penjara. Samsul divonis bersalah dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare di Kota Binjai.
Jaksa menuntut Samsul Tarigan dua tahun penjara atas penguasaan lahan PTPN II secara ilegal, merugikan BUMN Rp 41 miliar. Terdakwa juga diperintahkan ditahan.
Samsul Tarigan dituntut 2 tahun bui karena menguasai lahan PTPN 80 hektare dan merugikan negara Rp 41 miliar. Tuntutan jaksa juga meminta penahanan terdakwa