
5 Fakta Pasutri Bandung Dituntut Hukuman Mati gegara Sabu 6 Kg
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Bandung dituntut hukuman mati setelah menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Bandung dituntut hukuman mati setelah menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
Polisi mengamankan dua pengedar sabu. Dari mereka polisi menyita 6 kg sabu. Mereka diamankan saat hendak menjual barang haram itu ke pembeli.