
Vonis Banding Roy Suryo Diperberat, Tambah Denda Rp 150 Juta
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 150 juta.
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 150 juta.
Sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus meme stupa dengan terdakwa Roy Suryo ditunda. Akibat permohonan JPU, sidang ditunda sampai 15 Desember 2022.
Terdakwa Roy Suryo terbelit kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA terkait posting meme stupa Borobudur. Roy awalnya mengaku prihatin terjerat UU ITE.
Terdakwa Roy Suryo berharap kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang dihadapinya tak dialami orang lain. Dia menilai kasus ini sungguh ironis baginya.
Jaksa bertanya ke Roy Suryo apakah menyesal memposting meme stupa Borobudur. Roy Suryo menjawab dirinya merasa dizalimi karena tersandung kasus tersebut.
Penasihat hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus meme stupa Borobudur. Mereka mengatakan akan membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut.
Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian di kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pitra meminta pihak-pihak yang dimaksud berhati-hati. Jika tidak, ancamnya, dia akan mengungkap percakapan kliennya yang diminta mengaku salah.
Pitra mengatakan sudah mengajukan permohonan ke JPU soal salinan berkas perkara Roy Suryo. Dia mengaku permohonan diajukan secara tertulis dan lisan.
Roy Suryo akan disidang perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu 12 Oktober. Pengacara protes belum terima salinan berkas perkara jelang sidang.