detikSumut
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Majikan yang Aniaya ART di Batam
Kapolresta Barelang ungkap hasil pemeriksaan kejiwaan majikan penganiaya ART di Batam. R dan M ditetapkan sebagai tersangka, terancam 10 tahun penjara.
Sabtu, 28 Jun 2025 12:00 WIB