detikJatimKamis, 16 Nov 2023 17:35 WIB
Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi Langgar Penjualan Miras
Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran di satu RHU yang melanggar penjualan miras. Ada pun sanksi yang diberikan berupa tindak pidana ringan (tipiring).











































