detikBaliJumat, 12 Sep 2025 14:05 WIB
OJK Beri Kelonggaran untuk Korban Banjir yang Punya Utang
OJK akan memberikan perlakuan khusus bagi debitur korban banjir di Bali, termasuk restrukturisasi kredit, sesuai POJK 19/2022. Stabilitas keuangan tetap dijaga.











































