
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah, Uya Kuya Tetap Tenang
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Meski jadi korban, Uya memilih jalan damai dan fokus pada kucing peliharaannya.
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Meski jadi korban, Uya memilih jalan damai dan fokus pada kucing peliharaannya.
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah presenter Uya Kuya. Uya memilih restorative justice untuk salah satu pelaku.
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Uya menunjukkan sikap tenang dan memilih restorative justice untuk salah satu pelaku.
Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka karena unggahan provokatif. Pengacara berharap kasusnya diselesaikan dengan restorative justice.
Uya Kuya terlihat datangi Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (4/9) sore untuk mendapatkan laporan terkait salah satu terduga pelaku penjarahan di rumahnya.
Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Majelis hakim melarang dan meminta agar keberjalanan sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam. Media hanya diperkenankan menyimak.
Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jaktim untuk mengajukan restorative justice (RJ) untuk seorang nenek berinisial R yang membawa AC dari rumahnya yang dijarah.
Artis Uya Kuya kunjungi Polres Jakarta Timur untuk bertemu wanita yang diduga terlibat penjarahan rumahnya. Ia ajukan restorative justice atau damai.
Herlinda mendirikan 167 rumah restorative justice di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan efektif.