detikSulselJumat, 06 Jan 2023 15:16 WIB
Oknum Brimob Sulaiman Divonis 18 Tahun Bui terkait Pembunuhan Pegawai Dishub
Oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman divonis 18 tahun penjara di kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.










































