detikSumbagselJumat, 01 Agu 2025 09:20 WIB Terdakwa Diding Rekan Helen Si 'Ratu Narkotika' Jambi Divonis 18 Tahun Penjara Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.