
Senasib Mira Hayati, Vonis Bos Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Bui Usai Banding
Owner Raja Glow Agus Salim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obat herbal yang mengandung bisakodil di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Owner Raja Glow Agus Salim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obat herbal yang mengandung bisakodil di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Owner Raja Glow, Agus Salim, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas pengedaran obat herbal berbahaya. Tim hukum mempertimbangkan banding.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal berbahaya. Sidang berlanjut dengan pembelaan.