
MA Tolak Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok
Mahkamah Agung menolak kasasi Po Suwandi dan Rinus Adam dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Keduanya dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Mahkamah Agung menolak kasasi Po Suwandi dan Rinus Adam dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Keduanya dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Simak penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Peninjauan Kembali (PK) beserta dasar hukum hingga alasan permohonan atau pengajuan Peninjauan Kembali (PK).