
PN Sidoarjo Putuskan Penjual Kue Bayar Kelebihan Tanah Rumahnya
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan Didik dan Eva terkait sengketa tanah. Mereka hanya perlu bayar Rp27 juta untuk kelebihan 18 m².
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan Didik dan Eva terkait sengketa tanah. Mereka hanya perlu bayar Rp27 juta untuk kelebihan 18 m².
Didik Noga dan Eva, pasangan pembuat kue di Sidoarjo, digugat pengembang karena dianggap menyerobot tanah. Mereka kecewa atas tuduhan tersebut.