detikJabarJumat, 07 Okt 2022 02:00 WIB
Curi Ponsel Buat Biaya Lahiran Istri, Pria Sukabumi Dibebaskan Dari Bui
Pria berusia 28 tahun itu selamat dari ancaman 5 tahun penjara setelah kedapatan mencuri sebuah handphone. Ridwan diputus untuk mendapatkan Restorative Justice.










































