
Preman Ancam Jurnalis Divonis 1 Tahun Bui, Jadi Contoh Penegakan UU Pers
Preman pengancam jurnalis di Medan dihukum 1 tahun penjara. Ini bisa jadi contoh penegakan hukum dalam kasus pelanggaran UU Pers.
Preman pengancam jurnalis di Medan dihukum 1 tahun penjara. Ini bisa jadi contoh penegakan hukum dalam kasus pelanggaran UU Pers.
Majelis hakim PN Medan memvonis terdakwa Jai Sanker alias Rakes dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menghalangi kerja jurnalis.
Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa Rakesh dalam perkara pengancaman kepada wartawan di Medan ditunda. Hal itu karena berkas tuntutan belum siap.