Sidang lanjutan dengan terdakwa Jai Sanker alias Rakes dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda. Penundaan tersebut terjadi lantaran berkas tuntutan belum siap.
"Sidang tetap dibuka, tapi memang belum siap tuntutannya," kata JPU Septian Napitupulu saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Atas penundaan tersebut, Septian mengatakan pembacaan tuntutan akan diagendakan kembali pada pada Selasa 27 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan, hari Selasa," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Rakes mengaku nekat mengancam akan membunuh jurnalis serta penyerangan karena meliput adiknya menjadi saksi saat prarekonstruksi kasus penganiayaan.
"Terus kenapa kamu lakukan itu?" tanya hakim As'ad, Selasa (13/6).
Lalu terdakwa mengaku bahwa dirinya melakukan itu lantaran adiknya ditetapkan sebagai saksi dalam prarekonstruksi itu. Sehingga dirinya tak terima ketika jurnalis meliput prarekonstruksi itu.
"Karena adik saya jadi saksi pra rekonstruksi," jawab terdakwa.
Mendengar alasan itu, hakim mencerca Rakes. Menurutnya, terdakwa tidak memiliki wewenang untuk menghambat jurnalis melakukan peliputan.
"Tapi itu kan bukan tugas kamu," cerca hakim.
Akibat dicerca, Rakes buru-buru meminta maaf. Dirinya mengaku salah atas tindakan yang mengancam dan menendang jurnalis saat meliput.
"Iya, pak, iya, pak. Saya salah juga, pak," kata Rakes.
Akibat perbuatannya, Rakes didakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
(afb/afb)