
PP Ciptaker: Kerja Lembur Maksimal 4 Jam Sehari
PP Cipta Kerja mengatur soal aturan lembur pekerja. Bila tadinya batas waktu paling lama lembur adalah tiga jam sehari, kini menjadi empat jam sehari.
PP Cipta Kerja mengatur soal aturan lembur pekerja. Bila tadinya batas waktu paling lama lembur adalah tiga jam sehari, kini menjadi empat jam sehari.
Pemerintah telah peraturan turunan dari UU Ciptaker. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi mendapatkan maksimal 50% gaji.