
Jejak Andi, Pendoktrin Teroris Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan
Andi Susandi (31) dihukum 7,5 tahun penjara karena mendoktrin sejumlah orang menjadi teroris. Berikut ini jejaknya.
Andi Susandi (31) dihukum 7,5 tahun penjara karena mendoktrin sejumlah orang menjadi teroris. Berikut ini jejaknya.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Andi Susandi (33) karena melakukan kejahatan terorisme.
Awi menerangkan AS termasuk dalam anggota JAD Kalsel. Dia berperan memberikan ide kepada tim amaliyah menyerang anggota polisi dan kantor polisi.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar meminta semua pihak memberikan perhatian khusus pada generasi muda agar tak keliru mengartikan perjuangan atas nama agama
"BNPT akan mengaktifkan peran ulama dengan melakukan kontraradikalisasi terhadap pemikiran radikal terorisme," kata dia.
Polisi belum menyimpulkan motif penyerangan Mapolsek Daha Selatan oleh terduga teroris AR. Motif penyerangan itu tengah didalami lewat bukti yang dikumpulkan.
Polri mengungkap pelaku penyerangan Mapolsek Daha Selatan yang menyebabkan satu anggota Polri tewas terkena senjata tajam adalah lone wolf.
Argo menerangkan AR mempelajari paham radikal seorang diri. Hal-hal mengenai radikalisme didapat AR dari internet.
Teroris bersenjata tajam membabi buta menyerang polisi. Si teroris sudah berniat mati konyol, uang liang lahat untuk diri sendiri bahkan telah disiapkannya.
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta turun langsung mengawal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) penyerangan terduga teroris AR di Polsek Daha Selatan.