
Anggota TNI Korban Penembakan Oknum Polisi di Jeneponto Meninggal Dunia
Anggota TNI AD, Serda H (46), yang menjadi korban penembakan oknum polisi Bripka HE (47) di Jeneponto, meninggal dunia di RS TNI Pelamonia, Makassar.
Anggota TNI AD, Serda H (46), yang menjadi korban penembakan oknum polisi Bripka HE (47) di Jeneponto, meninggal dunia di RS TNI Pelamonia, Makassar.
Oknum polisi, Bripka H yang menembak istrinya dan oknum Babinsa, Serda H di Jeneponto, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka. Bripka H diproses secara pidana.
H (42), istri polisi yang ditembak bersama oknum Babinsa, Serda H, oleh suami H ternyata mengalami patah tulang ujung paha. Namun H berhasil menjalani operasi.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan pemeriksaan Serda H, oknum Babinsa yang ditembak polisi, ke institusi TNI.
Operasi luka tembak anggota TNI Serda H di pangkal paha kanan dan dada kanan berjalan lancar. Proyektil sudah dikeluarkan dari tubuhnya.
"Anggota Polri dan TNI untuk menahan diri dalam aspek dinas dan jangan urusan pribadi berefek ke institusi besarnya," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Bripka H menembak istrinya dan seorang oknum anggota TNI di Jeneponto, Sulsel. Terungkap sejumlah fakta yang melatarbelakangi insiden penembakan ini.
Tragedi perselingkuhan antara istri polisi dengan anggota TNI di Janeponto berujung pada penembakan. Adalah sang polisi,Bripka H yang menembak istrinya sendiri.
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe meminta anggota berhati-hati dan ingat SOP penggunaan senjata api (senpi).
Polisi Bripka H menembak istrinya dan anggota TNI Serda H di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga karena ada perselingkuhan.