detikJatimKamis, 29 Agu 2024 02:01 WIB Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah Rp 75 Juta Hanya Divonis 1,5 Tahun Bui Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.