
Eks Wasekjen PB HMI Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terkait pencemaran nama Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terkait pencemaran nama Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Eks Wasekjen PBHMI Akbar Idris dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.