
Molor, Kapan Perda Satpol PP DKI Bisa Jadi Penyidik Pelanggar COVID Disahkan?
Pengesahan revisi Perda Corona DKI Jakarta molor. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Pemprov DKI.
Pengesahan revisi Perda Corona DKI Jakarta molor. Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Pemprov DKI.
DPRD DKI Jakarta telah menerima revisi perda Corona. Perda soal Satpol PP bisa jadi penyidik itu ditargetkan selesai akhir bulan ini.
Pemprov DKI dan DPRD DKI mulai membahas revisi Perda Corona Jakarta. Salah satu poin perubahan adalah mengenai adanya sanksi pidana.
Pemprov DKI berencana mengubah Perda DKI tentang penanggulangan COVID-19. Dalam revisi, Satpol PP diberi kewenangan melakukan penyidikan pelanggaran COVID-19.
Ada tambahan pasal di rancangan Perda Corona DKI, yaitu ancaman sanksi bui 3 bulan apabila berulang kali tidak bermasker.
Ranperda penegakan prokes untuk mencegah penularan COVID-19 masih digodok di DPRD Sulut. Pelanggar nanti bisa dipenjara hingga didenda.
"Sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan," kata Riza.
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19. Beleid itu dinilai memberatkan dan digugat warga DKI Jakarta, Happy Hayati.
Peraturan Daerah (Perda) Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku. Beberapa ketentuan diatur oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Perda DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Beberapa pelanggaran akan dikenai sanksi, termasuk menolak vaksin.