detikJatengJumat, 17 Mei 2024 13:41 WIB Ini Perbedaan Plt, Pjs, Pj, dan Plh Kepala Daerah Beserta Tugasnya Tidak boleh terjadi kekosongan di kursi suatu jabatan. Oleh sebab itu ada istilah Plt, Pjs, Pj dan Plh Kepala Daerah. Ini perbedaan dan tugas-tugasnya.