detikJatimMinggu, 17 Des 2023 19:24 WIB Catat! Dilarang Sulut Petasan dan Konvoi saat Tahun Baru di Surabaya Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Berikut sejumlah ketentuan yang diatur di dalamnya