
Warga Malang Ditangkap gegara Rampas Ponsel Pengunjung Penginapan
RA (22), warga Pagelaran, Malang ditangkap polisi. Sebabnya, ia menganiaya dan merampas ponsel di penginapan.
RA (22), warga Pagelaran, Malang ditangkap polisi. Sebabnya, ia menganiaya dan merampas ponsel di penginapan.
Pelaku perampasan bermodus menuduh korban menganiaya adiknya, lalu membawa korban ke tempat sepi dan merampas HP-nya sudah tertangkap. 3 Pelaku diamankan.
Polres Malang menangkap 8 oknum suporter bola. Mereka melakukan perampasan dan perusakan di Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.