detikJatimSabtu, 30 Nov 2024 21:05 WIB Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Surabaya Disegel Satpol PP Satpol PP Surabaya menyegel tower telekomunikasi tak berizin. Penyegelan dilakukan karena tower itu tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).