detikBaliKamis, 08 Agu 2024 09:58 WIB
Hukuman Penjara untuk Penjual Sate-Rawon Anjing di Buleleng
Penjual sate dan rawon anjing di Buleleng dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Dia terbukti bersalah melanggar Perda Bali.










































