
Eks Ketua Khilafatul Muslimin Hina Jokowi Diserahkan ke Jaksa
Eks Ketua Khilafatul Muslimin Bandar Lampung tersangka yang menghina Presiden Jokowi dilimpahkan ke Jaksa.
Eks Ketua Khilafatul Muslimin Bandar Lampung tersangka yang menghina Presiden Jokowi dilimpahkan ke Jaksa.
Dalam draft RUU KUHP terbaru, penghina Presiden di medsos bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun. Draf ini merupakan hal baru. Siapa yang memasukkan?
Pemuda berinisial RJ yang dulu menghina Presiden Jokowi kembali berulah. RJ terlibat cekcok dengan pihak keamanan di Kompleks Perumahan Jakarta Barat.
Akun Twitter @IntelBuahbuahan mem-posting tulisan hoaks soal Presiden Jokowi. Pemilik akun, EK (56), diamankan polisi. Ia mengklaim akunnya diretas.
Seorang pria asal Cianjur, inisial EK, ditangkap polisi. Lelaki berusia 56 tahun itu dinilai telah menghina Presiden Jokowi melalui posting-an hoaks di Twitter.
Seorang pria berinisial B di Bogor ditetapkan jadi karena menghina Presiden Jokowi. Pria yang jari-jarinya penuh batu akik ini juga ditahan.
Jubir FPI, Munarman, mengaku tak kenal pria dengan tangan batu akik di Bogor yang hina Presiden Jokowi.
Kepada polisi, pria berinisial B tersebut mengaku aksinya semata untuk membela Habib Rizieq. B juga mengaku anggota Front Pembela Islam (FPI).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan pihak yang merekam dan menyebarluaskan video pria berbatu akik hina Jokowi.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bogor. Sebelumnya polisi menangkap B di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.