
Biaya PBG dan BPHTB Dihapus, Pembeli Rumah Bisa Hemat Segini
Menteri PKP menghapus biaya PBG dan BPHTB untuk MBR, menurunkan harga rumah hingga Rp 10,5 juta. Kebijakan ini mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri PKP menghapus biaya PBG dan BPHTB untuk MBR, menurunkan harga rumah hingga Rp 10,5 juta. Kebijakan ini mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR resmi berlaku. Kriteria rumah dan penghasilan MBR diatur dalam SKB terbaru untuk mempermudah akses perumahan.