Biaya PBG dan BPHTB Dihapus, Pembeli Rumah Bisa Hemat Segini

Biaya PBG dan BPHTB Dihapus, Pembeli Rumah Bisa Hemat Segini

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 25 Nov 2024 20:00 WIB
Ilustrasi beli rumah
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Retribusi atau biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dihapus. Dengan dihapusnya biaya PBG dan BPHTB, harga rumah bisa turun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan tersebut bisa membuat biaya pembelian rumah untuk MBR akan semakin murah. Maka dari itu, MBR bisa menghemat pengeluaran untuk membeli rumah.

"Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa MBR? Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi," tuturnya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabarkan berapa uang yang dapat dihemat oleh calon pembeli rumah jika retribusi PBG dan BPHTB dihapus. Ia menyebut pembelian rumah subsidi bisa hemat Rp 10,5 juta.

"Rapat dengan dirjen teknis, dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 Rp 6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.0000 Jadi untuk rumah 36, tipe 36, itu sebetulnya bisa dihemat, lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Namun, ada sederet kriteria yang bisa mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Untuk rumah tapak dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi (m2). Sementara itu, untuk rumah swadaya maksimal luasnya 48 m2.

Ada juga kriteria MBR dalam hal penghasilan. Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 10.000.000.

Kriteria tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads