detikNews
Pemprov DKI Beri Keringanan & Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun
Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif untuk tunggakan PBB-P2, termasuk keringanan dan penghapusan sanksi administratif, berlaku hingga 31 Desember 2025.
Jumat, 07 Nov 2025 13:36 WIB







































