detikFinanceSelasa, 05 Mei 2026 10:58 WIB
Purbaya Sunat Nilai Restitusi Pajak, dari Rp 5 M Jadi Rp 1 M!
Menkeu Purbaya merevisi aturan restitusi pajak, mempersempit kriteria wajib pajak dan menurunkan batas maksimal pengembalian dari Rp 5 miliar jadi Rp 1 miliar.











































