detikJatimSabtu, 16 Nov 2024 04:30 WIB 2 Pengedar yang Jual Pil Koplo ke Pengamen di Kota Probolinggo Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap dua pengedar pil koplo. Mereka menjual pil tanpa izin dan terancam 12 tahun penjara.