
LPA Kecam Sanksi Denda Rp 2 Juta untuk Pengantin Anak di Lombok Tengah
LPA Mataram mengecam denda Rp 2 juta untuk siswi menikah. Mereka menilai sanksi itu pungli dan tidak menyelesaikan masalah, mendesak edukasi lebih baik.
LPA Mataram mengecam denda Rp 2 juta untuk siswi menikah. Mereka menilai sanksi itu pungli dan tidak menyelesaikan masalah, mendesak edukasi lebih baik.
Disdik Lombok Tengah menanggapi denda Rp 2 juta untuk siswi menikah dini. Denda dianggap tidak resmi dan hanya kebijakan sekolah.
Pemprov NTB mengkaji usulan menjadikan pengantin anak viral SMY dan SR sebagai duta antipernikahan dini. Pendampingan dilakukan untuk evaluasi dampak.
Mempelai perempuan pengantin anak, SMY (14), yang viral telah diberhentikan dari sekolahnya di Lombok Tengah. Keluarga SMY juga didenda sebesar Rp 2 juta.
SMY (14), mempelai perempuan pengantin anak yang viral telah diberhentikan dari sekolahnya di Lombok Tengah. Pihak sekolah juga mendenda keluarga Rp 2 juta.
Wakil Bupati Lombok Tengah Muhammad Nursiah menanggapi usulan pengantin anak viral diangkat jadi duta anti pernikahan dini. Nursiah tak setuju.
Polres Lombok Tengah menyelidiki kasus pernikahan anak antara SMY (14) dan SR (17). Kuasa hukum usulkan mereka jadi duta anti pernikahan dini.
Kuasa hukum orang tua pengantin viral usulkan SMY dan SR jadi duta anti pernikahan dini di Lombok Tengah. Langkah ini untuk edukasi masyarakat.
Pernikahan anak yang terjadi di NTB viral di media sosial dan menjadi perbincangan. Ternyata sebesar ini dampak psikologis pada anak yang menikah dini.
SMY (14) dan SR (17), menghadiri klarifikasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan pernikahan anak.