detikKalimantanRabu, 16 Jul 2025 16:00 WIB Tanah Terbengkalai 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengingatkan pemilik tanah telantar. Tanah yang tidak digunakan 2 tahun dapat diambil alih negara. Pelajari kebijakannya!