
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Mustadir Dg Sila dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare. Istrinya, Fenny, menangis usai putusan hakim. Jaksa akan banding.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena mengedarkan skincare bermerkuri. Jaksa akan banding atas vonis tersebut.
Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir didakwa korupsi pengadaan barang COVID-19, merugikan negara Rp 5,2 miliar. Sidang perdana digelar di PN Makassar.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar berlanjut. Jaksa hadirkan dua saksi, termasuk eks Kepala Dispora dan mantan Sekda.
Sidang kasus skincare bermerkuri dengan terdakwa suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila digelar di PN Makassar. Mustadir akan melakukan pleidoi.
Sidang kasus skincare Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri berlanjut. Penasihat hukum menghadirkan saksi dan ahli pidana untuk meringankan.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Fenny menangis setelah sidang.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus skincare bermerkuri. Fenny terlihat emosional di persidangan.