Sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 6 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta para terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/2/2026). Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda," kata hakim Muhammad Asri saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan itu, seorang penasihat hukum dari salah satu terdakwa, Arief Nyalla mengatakan kliennya hampir menyelesaikan masa pidana karena telah menjalani penahanan sekitar lima bulan. Namun, ia menilai jaksa kemungkinan akan mengajukan banding.
"Sudah lima bulan ditahan, sudah mau dibebaskan. Ini kemungkinan jaksa mau banding karena dibebaskan," ujar Arief ditemui usai sidang.
Sementara itu, jaksa Nur Fitriyani mengatakan pihaknya akan menelaah terlebih dahulu putusan majelis hakim tersebut. Dia menyebut masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami bakalan buat laporan ke pimpinan kami. Tunggu petunjuk pimpinan kami, apakah bakal banding apa tidak," kata Nur Fitriyani kepada detikSulsel.
(hmw/asm)











































